Selasa, 30 Desember 2008

DPRP Usulkan 5 Provinsi Baru

Jayapura- DPRP mengusulkan pembentukan lima provinsi baru di tanah Papua. Pembentukan lima provinsi diwilayah paling timur dari kepulauan Nusantara ini mulai diwacanakan di kalangan para wakil rakyat yang duduk di lembaga legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPR) sehingga nantinya, di Papua terdapat tujuh provinsi termasuk dua provinsi yang sudah ada yaitu Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.. "Mulai diwacanakan pembentukan lima provinsi baru sehingga akhirnya di Papua terdapat tujuh provinsi termasuk Provinsi Papua dan Papua Barat. Wacana pemekaran ini mulai bergulir di kalangan DPRP dan kita patut membahasnya demi kebaikan seluruh rakyat Papua," kata Ketua Komisi A DPRP, Yance Kayame,SH di Jayapura, Kamis.

Menurut dia, adapun tujuan pemekaran provinsi dan kabupaten di tanah Papua antara lain agar semakin meningkat pelayanan kepada masyarakat, percepatan pertumbuhan demokrasi, percepatan pelaksanaan pembangunan ekonomi daerah, pengelolaan potensi daerah, peningkatan keamanan dan ketertiban masyarakat serta peningkatan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah.

Selain itu, pemekaran daerah diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi terwujudnya pemerintahan yang baik dan kinerja pemerintah daerah yang efektif, efisien, partisipatif, terbuka dan akuntabel kepada masyarakat.

Di samping itu, lanjut Yance Kayame, otonomi daerah juga merupakan upaya untuk memberdayakan masyarakat di seluruh daerah sehingga tercipta suatu lingkungan yang memungkinkan masyarakat Papua untuk menikmati kualitas kehidupan yang lebih baik, maju, tenteram dan sekaligus memperluas pilihan yang dapat dilakukan masyarakat Papua bagi peningkatan harkat, martabat dan harga dirinya.

Adapun lima provinsi baru yang diwacanakan untuk dibentuk adalah Provinsi Papua Tengah, Papua Utara, Papua Timur, Papua Selatan dan Provinsi Papua Barat Daya. Dan jika ditambah dengan dua provinsi yang sudah ada maka di Papua akan terdapat tujuh provinsi.

Secara kewilayahan, Provinsi Papua akan meliputi Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom dan Kabupaten Griminawa.

Provinsi Papua Tengah meliputi Kabupaten Nabire, Kota Nabire, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kota Timika, Kabupaten Dogiai, Kabupaten Deiai, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Puncak Papua. Provinsi Papua Utara meliputi Kabupaten Biak Numfor, Kota Biak, Kabupaten Supiori, Kabupaten Yapen, Kabupaten Waropen dan Kabupaten Memberamo Raya.

Provinsi Papua Timur meliputi Kabupaten Jaya Wijaya, Kota Wamena, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Lani Jaya, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Nduga dan Kabupaten Memberamo Tengah.

Provinsi Papua Selatan terdiri atas Kabupaten Merauke, Kota Merauke, Kabupaten Asmat, Kabupaten Mapi, Kabupaten Boven Digoel dan Kabupaten Muman/Muyumandabo.

Provinsi Papua Barat meliputi Kabupaten Manokwari, Kota Manokwari, Kabupaten Fak-Fak, Kabupaten Bintuni, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Teluk Wondama dan Kabupaten Manokwari Barat.

Sedangkan Provinsi Papua Barat Daya meliputi Kabupaten Sorong, Kota Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrau dan Kabupaten Maybrat.

Menurut Yance Kayame, gagasan pemekaran provinsi ini perlu dikaji secara cermat dan jelas dengan tetap memperhatikan semangat dan tujuan positif yang terkandung di dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 dan UU Nomor 21 Tahun 2001.

"DPRP dan semua pihak terkait perlu menyusun konsep dan tahapan kerja yang jelas tentang kebijakan pemekaran provinsi di tanah Papua menjadi beberapa provinsi baru sesuai dengan misi yang terkandung dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua," kata Yance Kayame.**

Sumber : http://www.papuapos.com

Pemkab Boven Digoel Diminta Tak Intervensi Proses Pemekaran Muman

Jubi– Masyarakat adat Muyu Mandobo (Muman) meminta agar perjuangan pemekaran Kabupaten Muman tidak diintervensi oleh Pemkab Boven Digoel. Pasalnya, kehadiran tim pemekaran Muman yang dibentuk oleh Pemkab telah menimbulkan konflik ditengah-tengah masyarakat. Penegasan itu disampaikan penanggung jawab pemekaran Kabupaten Muman, Marthinus Torib saat dijumpai di kantor Pemkab Merauke (23/12). “Seharusnya peran pemerintah daerah hanya sebatas memberi dukungan, bukan mengambil alih perjuangan yang sudah dicita-citakan masyarakat adat sejak dulu”, kata Torib.

Torib justru menyarankan agar pemerintah daerah mengurus pemerintahan, bukan ikut-ikutan mengurus pemekaran. Dijelaskan Torib, proses pemekaran Muman sudah menjadi agenda pemerintah pusat. Sebagai ajang harmonisasi, maka tim pemekaran Muman akan bertemu dengan DPR-RI di Jakarta 5 Januari mendatang. Dan pada tanggal 16 Januari, akan mendengarkan hak inisiatif DPR RI dan selanjutnya pada tanggal 19 Januari akan dilakukan Paripurna DPR RI. “Sebagai kajian ilmiah, berkas pemekaran Kabupaten Muman sudah ada di Depdagri”, kata Torib sembari menambahkan bahwa kajian ilmiah tersebut berisikan masterplan perencanaan pembangunan Kabupaten Boven Digoel 10 tahun ke depan. (drie/Merauke)

Sumber : http://www.tabloidjubi.com/index.php?

Selasa, 23 Desember 2008

PEMEKARAN MUYU MANDOBO MINTA SATU PAKET DENGAN PPS

Ketua tim pemekaran Kabupaten Muyu Mandobo Martinus Torib memandang keputusan Komisi II DPR RI mengenai pemekaran Kotamadya dan PPS ditinjau kembali. Pasalnya, berkas permohonan pemekaran Kabupaten Muyu Mandobo telah terlebih dahulu diserahkan sejak 2006 sebelum masuknya berkas permohonan Pemekaran Papua Selatan. “ Jika dikatakan Merauke akan dimekarkan duluan maka kami sangat tidak setuju karena Muyu adalah bagian yang mendukung Propinsi Papua Selatan terbentuk. Jika bapak katakan Muyu tidak seiring dengan Kota Merauke maka saya sanga menyesalkan hal itu, sebab dokumen sudah kami ajukan. Jadi mohon ditinjau kembali”, tegas Martinus Torib dihadapan Tim Komisi II DPR RI dalamTemu Konsultasi Komisi II DPR RI dengan komponen pemerintah daerah dan wilayah Selatan Papua, bertempat di Gedung Mean Sai Pemkab Merauke (15/12).

Menanggapi permasalahan tersebut, Bupati Kabupaten Merauke Drs. Johanes Gluba Gebze mengatakan perlunya memadukan aspirasi pemerintah dengan masyarakat agar seluruh aspirasi dapat berjalan sesuai mekanisme yang ada. “Jangan sampai ada suara yang pecah dari Boven Digul. Ditengah sempitnya waktu, jangan sampai ada perbedaan lagi. Jadi satukan diri dan adakan rujukan internal sembari melengkapi berkas yang diperlukan”, tegasnya. Dirinya juga meminta agar syarat-syarat kelengkapan pemekaran segera dipenuhi agar DPR RI dapat membantu proses pemekaran tersebut.

Menjawab permasalahan yang dikemukakan Martinus Torib, Eka Santosa yang merupakan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PDIP mengatakan bahwa dokumen pemekaran Kabupaten Muyu – Mandobo telah masuk, namun diharapkan apa yang menjadi kewajiban pemerintah untuk segera dilengkapi. Dirinya juga mengatakan bahwa DPR dalam hal pemekaran tidak pernah membeda-bedakan daerah manapun yang akan dimekarkan. “Semua aspirasi di serap. Prosesnya akan disatukan dan mudah-mudahan pembahasan Kotamadya Merauke, Pemekaran Muyu Mandobo dan PPS dapat dibahas satu paket”, jelasnya.

Eka Santosa yang dikenal juga sebagai Raja Pemekaran di DPR RI berkomitmen untuk memperjuangkan pemekaran Kabupaten di Wilayah Selatan Papua. Sebagai kader PDIP, dirinya juga diamanatkan oleh Megawati untuk mempelajari pemekaran dan memberikan kearifan bagi masalah pemekaran. “Jadi daerah Papua akan terus saya perjuangkan karena memang suatu keharusan. Kami akan terus merangkak dan terus bernego menyampaikan aspirasi masyarakat. Untuk Merauke tinggal selangkah lagi menuju presiden dan mudah-mudahan suspresnya bisa turun secepat mungkin sebelum Pemilu. Saya tidak mau berjanji tapi mari kita sama-sama berjuang”, ucapnya dihadapan seluruh komponen masyarakat di Kabupaten Merauke.
Sumber :
http://cafeinbuti.blogspot.com/2008/12/pemekaran-muyu-mandobo-minta-satu-paket.html